Kasat Intelkam Polres Serang Hadiri Acara Diskusi Bincang Seputar Pasca Pemilu yang Diselenggarakan PMII Kabupaten Serang
Polres Serang – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan, DPC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Serang, Selasa (2/3/2024), menggelar acara diskusi dengan teman “Bincang Seputar Pasca Pemilu dan Wacana Pilkada 2024”.
Acara yang digelar di RM Angeun Lada Cafe Resto Khas Sunda, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dihadiri Kaban Kesbangpol Kabupaten Serang, Kasat Intelkam Polres Serang, Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang, Majlis Pembina Cabang PMII Kabupaten Serang Serta Ketua DPC PMII Kabupaten Serang.
Majlis Pembina Cabang PMII Kab. Serang, Lili Asnawi menyampaikan ucapan terimakasih kepada narasumber yang sudah menyempatkan hadir dalam kegiatan diskusi.
“Kegiatan diskusi ini merupakan diskusi santai dengan yang bertemakan Bincang Seputar Pasca Pemilu dan Wacana Pilkada 2024. Semoga materi yang disampaikan oleh nara sumber bisa bermanfaat bagi anggota PMII Kabupaten Serang terkiat pelaksanaan Pemilukada serentak 2024,” ucap Lili Asnawi.
Sementara Ketua Umum PC PMII Kab. Serang, Dede Saepul Haris mengatakan bahwa sebagai mahasiswa tentunya harus melek dan mengerti tentang dunia perpolitikan.
“Diharapkan kepada para sahabat-sahabat mahasiswa dapat menyimak terkait apa yang disampaikan oleh para narasumber,” ujar Dede Saepul.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kabupaten Serang Ikhsan mahfudz mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang memiliki peran dan fungsi sebagai penyelenggara pemilihan umum di Indonesia.
KPU didirikan oleh pemerintah pusat yang tetapi beroperasi secara mandiri dan merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.
“Peran KPU sendiri yaitu menjamin proses pemilihan umum yang adil, transparan, bebas, dan jujur serta mampu menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu,” ungkap Ikhsan mahfudz.
Sedangkan Fungsi dan Tugas KPU, lanjut Ikhsan yaitu melakukan verifikasi peserta pemilu, menyusun Daftar pemilih tetap (DPT), Penetapan Calon, Pengaturan Kampanye, perhitungan dan pengumuman hasil pemilu.
“Selain itu menyelesaikan sengketa pemilu serta melakukan penyuluhan dan pendidikan Pemilu,” terangnya.
Sedangkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara.
“Dalam konteks Indonesia yang sedang membangun peradaban politik yang sehat, pelaksanaan pemilu tanpa hadirnya pengawasan secara struktural dan fungsional yang kokoh berpotensi besar akan menimbulkan hilangnya hak pilih warga negara, maraknya politik uang, kampanye hitam, dan pemilu yang tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Dijelaskan Ari, potensi bahaya terjadinya konflik politik yang tidak berkesudahan. Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi sesungguhnya didesain untuk mentransformasikan sifat konflik di masyarakat menjadi ajang politik yang kompetitif dan penuh integritas melalui pemilihan umum yang berjalan lancar, tertib, dan berkualitas.
“Dalam melakukan upaya pencegahan, Bawaslu harus memiliki strategi pengawasan yang tepat berdasarkan pemahaman akan potensi pelanggaran yang dipotret dengan benar, Bawaslu juga harus peka memahami potensi timbulnya penggunaan isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dalam proses pelaksanaan Pilkada 2024,” kata Ari.
Sementara itu Kasat Intelkam Polres Serang, AKP Tatang mengatakan bahwa daerah Kabupaten Serang memiliki 3 daerah hukum yaitu Polres Cilegon, Polresta Serang Kota dan Polres Serang Kabupaten. Sebanyak 17 Kecamatan yang masuk di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten.
Dikatakan Tatang, indikator keamanan pada Pilkada 2024 mengacu pada Pemilu 2024 kemarin, setiap wilayah tentunya semua memiliki potensi kerawanan sesuai karakteristik masing-masing daerah.
“Karekteristik ituvsudah menjadi catatan Kepolisian untuk dijadikan pedoman dalam rangka melakukan deteksi dini dan cegah dini terjadinya gangguan Kamtibmas atau terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, yang menjadi dasar pengamanan oleh satuan kewilayahan dalam menyukseskan pilkada serentak tahun 2024,” jelas Tatang.
Lebih lanjut dikatakan, pada Pilpres 2024 kemarin ada beberapa yang menjadi perhatian diantaranya Surat suara, Vidio Viral, Permasalahan pendukung antar Caleg, adanya aksi tolak pemilu dan pemungutan suara lanjutan.
Presiden RI dan Kapolri menekankan pada pelaksanaan Pesta Demokrasi menekankan agar tidak ada Politik Identitas. Polri dalam hal ini pada Pilkada 2024 mendatang akan melaksanakan Operasi Mantap Praja dan Ops Nusantara Cooling system untuk mengamankan Pilkada 2024.
“Indikator keberhasilan Pesta Demokrasi yaitu tidak terjadinya gangguan Kamtibmas, Partisipasi pemilih yang tinggi, tidak terjadinya konflik yang memecah belah bangsa serta semua program pemerintah dapat tetap berjalan,” tandasnya.