Penyidik Unit PPA Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Serang
Polres Serang – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara kepemilikan senjata tajam ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Dedi Iksan, dinyatakan lengkap oleh penyidik JPU Kejari.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres Serang ke Kejari,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media Selasa (23/4/2024).
Kasatreskrim menjelaskan Dedi Iksan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1-e K.U.H.Pidana tentang kepemilikan senjata tajam.