Portal Berita

Berita Terlengkap Terpercaya

News

Unit II Sat narkoba Polres Serang Meringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Polres Serang – Sat Narkoba Polres Serang kembali lakukan gelar perkara dalam pengungkapan kasus yang marak akhir – akhir  ini. Kamis 24 Desember 2023.

Dengan Era keterbukaan sekarang ini tentulah berpengaruh dengan proses hukum yang aktual sekarang dapat diketahui publik dengan kepastian hukum.

Dalam pengungkapan kasus tentunya tidak berhenti disitu saja, penyidik berwenang melanjutkan suatu tindak pidana secara independen ke Jaksa Penuntut Umum untuk dituntut hingga ke tingkat Peradilan.

Oleh sebab itulah Polres serang menyikapi hal itu sesuai dengan aturan Kapolri dalam Penanganan suatu perkara.

Fungsi Gelar Perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidik pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas.

Bertempat di Ruang Gelar Perkara Sat Narkoba Polres Serang dilaksanakan Penanganan Gelar Perkara yang ditangani oleh Sat Narkoba Polres Serang.

Sesuai dengan Laporan Polisi Model A Sat Narkoba tentang Penyalahgunaa Narkotika jenis sintetis yang terjadi wilayah hukum kab serang tanggal 28Maret 2022 dengan 2 Tersangka.

Adapun kegiatan diikuti oleh Kasat Narkoba Polres Serang AKP M.IKHSAN R.J.IRIANTO, S.T.K., S.I.K., M.H. kanit 2 satresnakorba polres serang IPTU IPTU RIAN JAYA SURANA, S.H.
serta. Anggota Sat Narkoba Polres Serang.

Nantinya Penyidik pembantu dapat membuat kelengkapan administrasi perkara dan membuat laporan Hasil Gelar Perkara yang akan dilaporkan secara administratif berjenjang hingga ke tingkat Polda.

Hal ini tidak saja perkasus penting saja semua kasus musti diselenggarakan gelar perkara baik di tingkat Polsek maupun ditingkat Polres sesuai yang diatur dalam aturan UU dan Peraturan Kapolri.

Kasat Narkoba M.IKHSAN R.J.IRIANTO, S.T.K., S.I.K., M.H menjelaskan kegiatan gelar perkara kedua ini adalah sebagai langkah penyidik dan penyidik pembantu menemukan dasar hukum dan memantapkan penyidikan perkara sebelum dilanjutkan ke JPU atau bukan.

Dan meminimalisir praperadilan kepada pihak kepolisian, ini adalah berdasarkan hukum sebagaimana UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kuhap dan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aturan turunannya, ungkap Kasat Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *