Portal Berita

Berita Terlengkap Terpercaya

News

Pelayanan TNKB Satlantas Polres Serang

Polres Serang – Anggota sat lantas polres serang Bripka Kusnandar sedang memberikan TNKB yang sudah selesai di cetak dan di serahkan kepada wajib pajak. (26/04/2024)

Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun dan ganti plat nomor polisi adalah kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Polres Serang – Nampak anggota sat lantas polres serang sedang membantu wajib pajak untuk mengurus proses ganti STNK pajak 5 Tahun di Samsat Induk Cikande Kab. Serang.

Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun dan ganti plat nomor polisi adalah kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko S.H, S.I.K, M.H, M.SI melalui Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina S.I.K, M.H untuk itu, penting sekali untuk memperpanjang STNK 5 tahunan tepat waktu.

Hal ini Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan, Jumat (26/04/2024)
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko S.H, S.I.K, M.H, M.SI melalui Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina S.I.K, M.H untuk itu, penting sekali untuk memperpanjang STNK 5 tahunan tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *