Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kakek Pengepul Barang Rongsokan Dicokok Polres Serang
Berdalih ingin menikmati sensasi yang berbeda, SA (53 tahun) pengepul barang rongsokan tega melakukan rudapaksa kepada anak buahnya yang berusia di bawah umur.
Bejadnya lagi, perbuatan asusila itu direkam menggunakan handphone miliknya. Tersangka SA diringkus personil Unit PPA Polres Serang setelah video kekerasan seksual tersebut viral di dunia maya pada Minggu, 28 April 2024.”Dari pengakuan tersangka, perbuatan asusila sesama jenis ini dilakukan sebanyak empat kali sejak 2023 dan sempat direkam menggunakan handphone,” terang Andi kepada Poskota, Selasa, 30 April 2024.
Dijelaskan Andi, perbuatan cabul pertama kali dilakukan tersangka SA pada Januari 2023. Korban yang merupakan tetangga kampung itu, datang menemui tersangka karena berniat ingin bekerja membersihkan barang bekas.
“Korban selanjutnya dibujuk jika ingin memperoleh upah besar yaitu Rp150 ribu sehari harus mau menuruti apa yang diinginkan tersangka, termasuk melayani nafsunya,” kata Andi Kurniady.
Karena korban terbujuk dengan iming-iming, tersangka SA dengan leluasa melampiaskan nafsu. Bejadnya, hubungan asusila tersebut direkam dan diunggah ke media sosial.
“Setelah video asusila tersebut viral, tim Unit PPA langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi, tersangka SA mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Diketahui korban berusia 15 tahun dan tersangka diketahui beristri serta memiliki dua anak dan satu cucu.
“Motifnya karena tersangka terdorong ingin melakukan seks menyimpang dengan sesama jenis. Kasus ini kita ungkap setelah rekaman video viral,” jelasnya.