News

(SATNARKOBA) SAT NARKOBA, Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pengedar Sabu di Kecamatan Taktakan1

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BAGAS SEPTIANTO bin EKO RISTIANTO (25) yang kedapatan membawa puluhan paket sabu siap edar di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Legok Sukma Jaya, Lingkungan Legok Sukma Jaya, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Serang IPDA Ricky Handani A.S., S.H., bersama lima anggota unit opsnal lainnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 24 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Samsung, serta 1 buah timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Serang menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 24 paket kecil sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Y yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasat Narkoba Polres Serang.

Lebih lanjut, petugas masih melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap pemasok dan jalur distribusi sabu tersebut.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:

24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip bening berisi sabu,

1 (satu) unit handphone merk Samsung,

1 (satu) buah timbangan elektrik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Serang akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu Polri memberantas narkoba,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *