(SAT NARKOBA) Satresnarkoba Polres Serang Amankan Satu Pelaku Kasus Narkotika Jenis Sabu
SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Suani alias Tuking bin Aspuri (37), warga Kampung Pematang Pasar, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan satu unit handphone merek Oppo warna merah yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Serang menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di sekitar Kampung Dumus, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO),” ujar Kasat Narkoba Polres Serang.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini petugas tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.