News

(SAT RESNARKOBA) Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 876YTG

Serang – Pria berinisial AF (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kp. Cikande kelurahan Cikande kecamatan Cikande, Serang pada Selasa 22 Juni 2025.

Pelaku AF, warga asal desa Citeureup Kecamatan Ciruas kabupaten. Pelaku ditangkap dipinggir jalan raya Serang -Jakarta, tepatnya di Pakupatan Kota Serang.

aat dikonfirmasi, diruangan kerjanya pada Senin 28 Juni 2021, Kapolres Serang AKBP Condro ., melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Bondan, membenarkan terkait penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika.

“Benar, bahwa, penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berawal dari informasi masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Serang dipimpin Kanit 1 Iptu Yuli, segera menindak lanjuti informasi tersebut dan alhamdulillah bisa mengamankan pelaku berikut barang bukti,”katanya.

Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku.

Menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial R (DPO).

“Pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Serang guna penyidikan lebih lanjut,”ujar AKP Bondan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1) Sub pasal 112 (1) Jo 144 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”pungkasnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *